Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara virtual yang bertempat di Ruang Sahardjo pada Kamis, (22/09/22). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai manfaat Jaminan Sosial yang diselenggarakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Gelar Razia di Lapas Ciamis dan Lapas Banjar Guna Perkuat Keamanan Pemasyarakatan
Tampak hadir Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana bersama stafnya dan kegiatan ini pun diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.
Dengan menghadirkan Asisten Deputi Bidang Tata Kelola dan Kerjasama Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Ronggur Eugene Persoco dan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Kantor Cabang Grha Jamsostek Slipi Eris Aprianto, sosialisasi pun dimulai.
Pemahaman pekerja dan pemberi kerja tentang manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang terus meningkat. Dalam hal ini diantaranya program Jamsostek pun mencakup lima program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan program baru lainnya
Dalam sambutannya, Ronggur mengatakan, “Program ini adalah program perlindungan terhadap risiko dalam bekerja. Jadi setiap kita memiliki risiko dalam bekerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan kita ke tempat kerja dan perjalanan ke tempat kerja pulang kembali ke kediaman kita masing-masing. Negara menjamin rakyat khususnya setiap pekerja dalam menjalankan pekerjaannya menghadapi kemungkinan-kemungkinan risiko agar pekerja merasa aman dan tenang sehingga pekerja dapat bekerja lebih produktif sesuai dengan yang diharapkan.” katanya.
Sosialisasi pun dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pembahasan program jaminan serta tanya jawab yang dilakukan oleh Eris Aprianto.