Bekasi, NAWACITAPOST.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen untuk mempercepat proses pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diajukan secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online ataupun secara walk-in. Poses penerbitan ITAS ataupun ITAP dipercepat dari yang sebelumnya memerlukan waktu 14 hari kerja menjadi 2 hingga 5 hari kerja setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
Percepatan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian ini dapat terwujud karena imigrasi bekasi memindahkan tahapan pemeriksaan keimigrasian lapangan yang awalnya dilakukan pada saat proses pemberian Izin Tinggal Keimigrasian menjadi dilakukan setelah penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian dan permohonan telah selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan “kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan mempercepat proses pemberian Izin Tinggal Keimigrasian namun tidak mengurangi pelaksanaan pengawasan keimigrasian lapangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
Imigrasi bekasi juga melakukan penyerdehanaan proses bisnis terhadap permohonan alih status ITAS menjadi ITAP bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Penanam Modal Asing (PMA) sekaligus penyatuan keluarga karena perkawinan campuran yang lebih dari 2 tahun serta anak dari perkawinan campuran atau eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia maupun bagi TKA / PMA sekaligus eks Warga negara Indonesia (WNI) yang diajukan langsung tanpa melalui mekanisme alih penjamin.
“hari ini saya mengambil paspor dan ITAP karena penyatuan keluarga. Pengalaman saya selama permohonan alih status ITAP ke ITAP staf imigrasi bekasi sangat ramah proses permohonan juga cepat.” Shimizu Kenji, WNA pemengang ITAP.