Gunungtua, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Memberikan Hak Integrasi Kepada 2 (dua) Orang WBP. Rabu, (21/09/2022).
Hak integrasi yang diberikan kepada 2 (dua) orang WBP tersebut berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Dirumah.
Pemberian hak integrasi WBP ini tentu saja berpatokan dan harus memenuhi syarat pada peraturan yang berlaku.
Kita harapkan, setelah kembali kepada masyarakat, WBP dapat menerapkan pelajaran hidup dan hikmah yang didapat ketika di Lapas Gunungtua dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi di esok hari.
(Humas Lagunta)