Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungli Dan Gratifikasi. Selasa, (20/09/2022).
Untuk mewujudkan wilayah sumut yang bebas dari pungli dan gratifikasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan sosialisasi untuk memberantas hal tersebut.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara termasuk Rutan Kelas IIB Sipirok. Kegiatan ini diikuti dari ruang tata usaha Rutan Sipirok oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Pada kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan apa saja hal-hal yang termasuk kedalam gratifikasi, pungli, korupsi, suap dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Setiap Petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan salah satu dari hal tersebut, akan ditindak tegas oleh Unit Pengendali Gratifikasi setiap satker yang selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan menjauhi yang namanya praktek kolusi, korupsi, gratifikasi atau sebagainya. Agar seluruh satker di kanwil kemenkumham sumut dapat meraih predikat WBK, bahkan WBBM.
(Humas Rutan Sipirok)