Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Kepala Lapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma A.Md.IP., SH., MH, beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi secara virtual di Aula Lapas Padangsidimpuan. Selasa, (20/09/2022).
Pada kesempatan tersebut hadir Narasumber dari BPKP Sumut, Hartono, SE.,Ak., CA., CFE., CFrA. Beliau menyampaikan
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Beberapa faktor atau yang melatarbelakangi terjadinya gratifikasi yaitu adanya kebiasaan sekedar tanda terima kasih, seringkali berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku dibawah sadar, seringkali terkait dengan jabatan seeta kemungkinan adanya benturan kepentingan (_conflict of interest_,COI).
Dalam kesempatan ini beliau memaparkan terdapat bentuk gratifikasi yang tidak kita sadari yang terjadi di lingkungan. Misalnya pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan yang memiliki benturan kepentingan.
Di akhir kegiatan beliau menekankan kepada seluruh ASN Kemenkumham Sumut untuk selalu waspada dan mawas diri dalam tindakan pungli dan gratifikasi. Pada kesempatan tersebut Kabag Program dan Humas, Hotmaria Damanik mengajak foto bersama seluruh pegawai yang hadir pada acara tersebut.
(Humas Lapasid)