Magetan, NAWACITAPOST.COM – Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonska.
Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur.
Modus operandi para pelaku, kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonska.
“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto, Alawalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonska biar nampak benar benar asli, setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,” kata AKBP Muhammad Ridwan pada Kamis, (15/09/2022).
Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.
“Kita tangkap pada saat beraksi, pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah, berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini,” ungkapnya.
Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonska tidak ada kandungan NPK nya, pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.
“Jelas merugikan petani,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 53 KUHP.
Dan Pasal 122 UU RI nomer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Ancaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar,” tegas Kapolres Magetan.
Selain tiga orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.(humas)