Kampar, NAWACITAPOST.COM – Seorang Ibu rumah tangga bernama Romeliana Ginting, warga Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu melapor di Polres Kampar Daerah Riau.
Adapun laporan Romeliana Ginting, dirinya menjadi korban dugaan tindakan penganiayaan bersama-sama dari menantunnya dan besannya berinisial TSN dan TT.
Bermula terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut berawal ketika Romeliana Ginting red. hendak menjemput cucu semata wayangnya di desa Rimba Beringin, tepatnya di rumah Pak Lek TSN atas permintaan anak Lelaki Romeliana Ginting pada tanggal 31/07/22 lalu.
Setelah korban hendak membawa cucunya ke kediamannya,pada saat itu TSN beserta Ibunya TT menghampiri nya dan terjadilah dugaan pengeroyokan tersebut dengan disaksikan oleh anggota keluarga Idris
“Saat itu saya sudah permisi untuk membawa cucu saya. Ketika Saya berada dihalaman rumah Idris, tangan cucu Saya di tarik oleh mereka sambil melakukan penganiayaan kepadanya hingga rambut saya copot dan muka Saya lebam akibat pukulan yang mereka lakukan.” ungkap Romeliana Ginting kepada wartawan
Dengan kejadian tersebut akhirnya Korban membuat laporan di Polsek Tapung Hulu, Resor Kampar dan dilakukan visum di Puskesmas setelah menunda membuat laporan sambil menunggu itikad baik dari para pelaku yang tak lain adalah menantu dan orang tua menantunya karena pertimbangan kekeluargaan, akan tetapi hingga detik ini pihak pelaku tidak pernah muncul untuk tampakkan mukanya
“Pada dasarnya kami dari keluarga tetap menunggu niat baik mereka.namun hingga kini batang hidung mereka tidak pernah muncul untuk meminta maaf terhadap saya dan keluarga sehingga korban melaporkan secara resmi di Polsek Tapung Hulu,” jelas Romeliana lagi
Lanjut Romeliana Ginting dengan didampingi keluarga, Laporan di Polsek Tapung Hulu pada tanggal 11 September 2022 dengan STPL Nomor : STPL : 124 / IX/ 2022 / Res Kampar / Sek Tapung Hulu Tgl 11 September 2022 tentang laporan peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170
Atas laporan nya inj, bersama keluarganya Romeliana Ginting berharap kepada pihak Kepolisian (Polsek Tapung Hulu) segera memproses kasus yang dialaminya ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Selaku korban saya berharap dan meminta kepada pihak Polsek segera memberikan kepastian hukum bagi saya. Sehingga apa yang diperbuat oleh pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU.” pinta Romeliana Ginting selaku pelapor
Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maivo,S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu membenarkan atas laporan yang dibuat Romeliana Ginting.dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalam akan laporkan tersebut
“Laporan sudah kami terima dan kami akan segera melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap terlapor serta keterangan, dan jika memang sudah memenuhi unsur, maka pihak Polsek segera mengambil langkah langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Rls)
Editor Fahrin