Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di ruang kerjanya di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua secara virtual zoom yang di gelar oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.Rahma Julianti, ST., M.Sc. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dalam paparannya menjelaskan bahwasanya Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Terima Kunjungan Kerja Kabiro Hukum Setda Pemprov Papua, Kakanwil Sampaikan Beberapa Hal Penting
“Pemerintah Daerah yang sudah Menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi, sedangkan Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan,” Ujar Rahma Julianti.
Lebih lanjut dikatakan oleh Rahma Julianti, Amanat Muatan Strategis Dalam Evaluasi Rencana Tata Ruang meliputi Kebijakan Strategis Nasional, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Peruntukan Kawasan Hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Mitigasi Bencana, Batas Daerah, Garis Pantai. Rahma Julianti juga mempaparkan Terobosan Penetapan RDTR dalam PP No. 21/2021Pasal 85 – 91, yaitu Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR dibatasi paling lama 12 bulan, terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RDTR, Tahapan rekomendasi BIG dalam penyusunan RDTR dihilangkan dan Proses evaluasi Kemendagri pada penetapan RDTR dihilangkan.