Sibolga, NAWACITAPOST.COM – Rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, sangat marak beredar dan bebas di jual di Kota Sibolga. Bahkan, banyak ditemukan di warung-warung yang menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini. Kondisi ini terjadi diduga akibat kurangnya razia atau pengawasan oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
Dari hasil penelusuran awak media di beberapa warung yang ada di kota Sibolga, Minggu (11/9/2022), jenis rokok tanpa cukai sangat mudah dan banyak ditemukan beredar di Kota Sibolga, yakni merek Luffman. Rokok merek ini tampil dengan kemasan kotak berwarna merah dan kotak berwarna putih.
Jefry warga Kota Sibolga yang ditemui saat mengisap rokok Ilegal merek Luffman mengaku, rokok jenis ini di pasaran harganya Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per bungkus. Dalam 1 kotak berisikan 20 batang rokok. Harga ini menurutnya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal atau pakai cukai yang dijual dipasaran.
“Rokok Luffman ini mudah kita beli, banyak ditemukan di warung-warung. Kalau rokok Luffman kotak putih harganya Rp 11.000. Untuk kotak merah biasa harganya Rp 10.000,” ungkapnya saat ditanya NAWACITAPOST.COM di salah satu warung di Kota Sibolga, Minggu (11/9/2022).
Menanggapi terkait maraknya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kota Sibolga, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori SH, MAP mengatakan bahwa pengawasan harus ditingkatkan untuk mengatasi maraknya peredaran rokok Ilegal di Kota Sibolga.
“Saya juga sudah banyak mendapat laporan dan informasi tentang maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok Ilegal ini di Kota Sibolga. Terutama rokok bermerek Luffman,” ucap Jamil.
Sambil Jamil, pria yang selalu getol dalam membantu orang yang tidak mampu, akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, telah menimbulkan kerugian negara yang cukup banyak. Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai akan semakin memacu warga semakin banyak merokok, dikarenakan harganya murah.
“Padahal hal ini sangat signifikan berpengaruh terhadap bagi hasil cukai ke APBD. Rokok banyak beredar, namun pembagian cukai ke APBD Kota Sibolga sedikit,” kata Jamil.
Masih kata Jamil, maraknya rokok tanpa cukai beredar di Kota Sibolga, berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Sibolga. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK/07/2002 Tentang Rincian Hasil Bagi Tembako, menurut hasil Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Dijelaskan secara rinci dalam peraturan itu, bahwasanya Peruntukan Cukai Rokok yaitu, 40 persen untuk Kesehatan, 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 10 persen untuk Penegakan Hukum,” jelas Jamil. (FREDDY PARDOSI)