Rabu, 3 Juni 2026

Polres Blitar Pasang Banner Larangan Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:40 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Polres Blitar mengeluarkan himbauan dan memasang banner larangan melakukan aktifitas tanpa dilengkapi izin, pada Kamis 25/8/2022.

Menanggapi banyak pengaduan masyarakat dan maraknya penambangan pasir tanpa izin diwilayah hukum Polres Blitar merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Blitar pada hari Kamis 25 Agustus 2022 memasang banner larangan segala bentuk aktifitas penambangan tanpa izin, " katanya.

-


Ia menambahkan, Pihaknya memasang banner larangan itu supaya para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada banner tersebut, pada banner itu juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar, ” jelas Udiyono.

Terakhir, Iptu Udiono menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir diwilayah hukum Polres Blitar tanpa ada izin,"pungkasnya.

( Res Blitar )

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini