Padang, NAWACITAPOST.COM – Pemilihan Ketua Baru, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Barat akan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke – Vll selama dua hari yaitu tanggal 22- 23 September 2022 di Kota Bukittinggi.
Kepada seluruh anggota Kadin Sumbar sudah bisa mengambil formulir pendaftaran sebagai calon ketua umum (caketum) hingga 15 September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua SC Muprov, Nusirman Chan, dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022) di Sekretariat Kadin Sumbar Jl Husni Thamrin No 81 Padang.
Dikatakan, Pembentukan panitia untuk Musprov sendiri sejak dua bulan lalu, dan proses muprov ini diatensi Kadin Indonesia. Dikatakan Ketua Ramal Saleh pihaknya baik Ketua, OC dan SC sudah tiga kali dipanggil rapat ke Jakarta.
“Akhirnya OC menetapkan hal-hal terkait Muprov Kadin Sumbar, termasuk syarat calon menjadi ketua Kadin,” ujar Ketua SC Muprov, Nusirman Chan
Berikut 10 Syarat Calon Ketua Umum Kadin Sumbar:
1. Sehat jasmani dan rohani
2 Tidak pernah terlibat pemakaian dan terbebas dari narkoba
3. Tidak dalam atau sedang bermasalah hukum
4. Memiliki Kartu Anggota Biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020, 2021, 2022) dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin
5. Posisi dalam perusahaan sebagai Direksi atau Komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku
6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau Asosiasi dan Himpunan di semua tingkatan
7. Meneken Pakta Integritas dan Surat Pernyataan tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin, Keputusan Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan lainnya yang terkait, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan.
8. Membuat visi misi tertulis yang disampaikan 7 hari sebelum Muprov kepada SC dan akan dibacakan pada Sidang Pleno.
9. Bersedia memberikan kontribusi Rp300 juta diserahkan kepada panitia Organizing Commitee (OC) yang dimanfaatkan untuk biaya Muprov. Bagi peserta yang kalah, sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar.
10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus – 15 September 2022.
Jumpa pers dihadiri Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh, dan anggota OC antaravlain Masrizal Muluk M Djonedi, Dedi Vitra Johor, A Fitra Ramadhan, Sukri Umar, dan lainnya.
Terkait syarat pada poin 9, diterangkan oleh Ramal Saleh bahwa hal itu sudah diberlakukan sejak pemilihan periode sebelumnya. “Dulu kontribusi caketum Rp250 juta. Dan sebagai gambaran, Muprov Kadin Aceh saat mengambil formulir Rp100 juta dan kontribusinya Rp1 miliar. Di Kadin Riau kontribusi 500 juta. Dan pada Kadin Provinsi lainnya,” ujar Ramal Saleh.
Dikatakannya, ketentuan tersebut sesuai PO Kadin No 53 tahun 2019.
“Kontribusi ini maksimal 125% dari biaya Muprov. Ini juga jadi tanda untuk keseriusan, artinya mau berkorban. Sejak lima tahun ke belakang, Kadin sudah mandiri, tidak lagi dibantu Pemerintah. Namun pengurus Kadin Sumbar tetap bisa menjalankan organisasi, ” ujarnya.
Menjawab pertanyaan kandidat calon ketua baru, Nusirman menjawab, masih belum ada. Namun pihaknya sudah surati semua anggota luar biasa Kadin, pemilik suara Kabupaten Kota, anggota luar biasa kadin yakni anggota asosiasi dan himpunan.
Sementara, Ramal Saleh tidak menampik dirinya kembali akan maju dalam pemilihan September nanti.
“Kami akan maju lagi jika diinginkan oleh anggota Kadin. Dan dalam AD/ART Kadin juga menetapkan boleh sebagai Ketua Kadin dua periode,” ujarnya, melepas senyum.
Terkait syarat yang cukup berat dan mengikat tersebut, bisa saja calon ketua hanya satu calon. Jika calon tunggal, maka akan ditentukan secara aklamasi.
Dikatakan juga, Panitia Musprov Kadin Sumbar sudah menyebar undangan kepada beberapa pejabat negara. Diantaranya, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri lainya.