Balikpapan, NAWACITAPOST.COM – Senin (15/08) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno beserta jajaran mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Kehumasan Oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Pada penguatan tersebut Sekjen Kemenkumham RI menyampaikan arahannya terkait 5 hal utama yang wajib menjadi prinsip para pemangku kehumasan dalam melaksanakan tugas. Kelima hal itu yakni memahami Tugas dan Fungsi, Pengembangan Lingkungan Strategis, Strategi Kehumasan, Hubungan Masyarakat dan Implementasi di lapangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait evaluasi website satuan kerja oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI, Hantor Situmorang. Melalui penguatan ini diharapkan para pemangku kehumasan dapat terus meningkatkan kreatifitas dalam menyampaikan konten informatif kepada masyarakat.
Jajaran Pimpinan Tinggi Kemenkumham RI tak lupa memberi apresiasi atas kinerja terbaik yang telah ditunjukkan para pemangku kehumasan, karena dedikasinya menjadi motor penggerak dalam membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM.