Padang, NAWACITAPOST.COM – Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kepala Kepolisian Sumatera Barat (Sumbar) terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi dalam waktu 11 ini tim Polda Sumbar berhasil mengungkap puluhan kasus judi.
Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.
Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa berikan apresiasinya kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini, saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Irjen Teddy di Mapolda, Jumat (12/8)
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.
Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.
“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain,” tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online.
“Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya,” pungkasnya.
Erwandi