Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan menerapkan sidang online untuk para Tahanan, hal ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan ancaman penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Selasa, (09/08/2022).
Sebanyak 12 Tahanan melaksanakan sidang online yang merupakan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. Selama proses persidangan para Hakim berada di Ruang sidang pengadilan bersama Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Tahanan berada di Ruang Sidang Online Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengatakan kegiatan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi tahanan yang sedang berproses di sidang pengadilan. Sidang harus dilakukan secara Virtual guna mencegah penyebaran Virus Corona.
“Disamping berupaya dalam pencegahan COVID-19, kita juga tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bekerja sama melaksanakan proses persidangan online ini.” Tutur Kalapas.
Sidang pidana secara online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Maka dari itu ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama (MOU) tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.
(Humas Lapanya)