Yogyakarta, NAWACITAPOST.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menerima kunjungan Tim Peneliti dan Analis Kebijakan dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI yang dipimpin oleh Puteri Hikmawati pada Selasa (09/08/2022). Plt Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Muhammad Gustur Mudi didampingi Pejabat Struktural menyambut hangat kunjungan tim Peneliti dan Analis DPR-RI tersebut di ruang rapat.
Tim Peneliti dan Analis Kebijakan DPR-RI melakukan kunjungan ke Kanim Yogyakarta dalam rangka melakukan Pengumpulan Data untuk memberikan dukungan legislasi kepada Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan Daftar Prioritas Legislasi Nasional tentang “Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Perspektif Politik dan Hukum.”
Pada kunjungan ini Tim Peneliti dan Analis DPR-RI melakukan wawancara kepada Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Antonius Frizky terkait hal teknis Keimigrasian. Beberapa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kewarganegaraan ganda, perkawinan antara WNI dan Orang Asing, pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing serta beberapa hal teknis lainnya.
Pada kesempatan ini Frizky menjelaskan bahwa salah satu masalah yang dihadapi Imigrasi adalah masih banyak anak berkewarganegaraan ganda yang belum dilaporkan. Kemudian masalah lainnya adalah sistem hukum kewarganegaraan yang ada saat ini belum efektif dalam memberikan perlindungan terhadap anak karena belum ada sanksi yang mengikat.
Berkaitan dengan usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, Frizky berpendapat agar usia memilih kewarganegaraan dinaikkan dari 18 tahun ke 25 tahun. “Pertimbangan dinaikkannya usia memilih ke 25 tahun diantaranya karena faktor pendidikan serta kematangan berpikir,” ucapnya.
Hasil dari wawancara dan diskusi tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan bagi DPR-RI dalam melaksanakan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Pada akhir kunjungan ini, Plt Kepala Kanim Yogyakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Peneliti dan Analis Kebijakan DPR-RI serta berharap data yang telah diperoleh di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dapat bermanfaat