Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Tentunya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan saat ini. Salah satu bentuknya yaitu dengan penabalan nama seorang tokoh sebagai nama jalan di suatu daerah untuk sebuah penghormatan atau pengakuan.
Baca Juga : Sekjen DPP HIMNI Otoli Zebua : Bupati – Wakil Bupati Nias Barat Ribut, Masyarakat Dirugikan
Hal tersebut juga dilakukan oleh warga Nias yang ada di Kota Medan sekitarnya, dalam hal ini dimotori oleh Panitia Persiapan Penabalan Nama Jalan PR Telaumbanua di Kota Medan dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang telah mengusulkan secara resmi aspirasi penabalan Pandita Roos (PR) Telaumbanua sebagai salah satu nama jalan di Kota Medan, kepada Pemerintahan Kota Medan.
“Aspirasi sudah disampaikan ke Pemerintahan Kota Medan, baik langsung maupun tertulis. Audensi kepada Wali Kota Medan sudah dilakukan pada 28 Maret 2016 serta Ketua DPRD Medan pada 29 Maret 2016. Kegiatan tersebut dimatangkan dengan sebuah Focus Group Disccusion (FGD) pada 29 Oktober 2016. Hadir pada saat itu, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution,” ujar Imam Jaya Berkat Harefa selaku Ketua HIMNI Sumut dikutip dari waspada.id.
Entah kenapa, lanjut Iman, proses atas aspirasi tersebut menjadi macet. “Perlahan hilang di peredaran. Rezim berganti. Panitia pun sudah vakum hampir 5 tahun,” ujarnya.
Aspirasi ini kemudian tersemai kembali saat acara Pembukaan Musda IV HIMNI Sumut pada 5 Maret 2022 lalu. “Saat itu, Ketua HIMNI Sumut Periode 2017-2022 Turunan Gulo, kembali menyampaikan aspirasi penabalan nama PR Telaumbanua menjadi nama jalan, secara langsung di hadapan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Gayung bersambut, aspirasi tersebut langsung direspons oleh Pak Wali, saat memberikan kata sambutan. Tidak cukup itu, Pak Wali, lewan akun sosial medianya, kembali menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan janji tersebut,” sambung Iman.
Namun, lanjutnya, berdasarkan penjelasan dari pejabat Pemko Medan kepada Ketua HIMNI Sumut Periode 2017-2022 Turunan Gulo, sejumlah dokumen yang telah masuk ke Pemko Medan, tidak bisa ditelusuri lagi.
“Karenanya, HIMNI Sumut diminta untuk menyampaikan permohonan dan dokumen yang relevan. Tidak lama kemudian, pihak Pemko Medan meminta usulan nama jalan yang hendak ditabalkan menjadi nama PR Telaumbanua. HIMNI Sumut berkoordinasi dengan salah seorang keluarga inti dari PR Telaumbanua. Maka, usulan yang disampaikan adalah Jalan Pandu, Jalan Pulau Pinang Lapangan Merdeka dan Jalan Irian Barat,” ujar Iman.
Namun setelah berbagai proses yang sudah dilewati sebelumnya, kini Pemko Medan sedang membahas usulan terkait penabalan nama Tokoh Nias Pandita Roos (PR) Telaumbanua menjadi salah satu nama jalan di Kota Medan. Usulan tersebut masuk ke Pemko Medan melalui surat dari Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumut pada 16 Juli 2022 lalu.
“(Usulan) sedang dalam pembahasan. Sekarang prosesnya sedang berjalan di bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemko Medan, Muhammad Sofyan, Rabu (3/8) mengutip dari waspada.id.
Sementara itu, disebutkannya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution memberikan atensi terhadap penabalan nama PR Telaumbanua sebagai salah satu nama jalan di Kota Medan.
“Respons Pak Wali Kota Medan berawal dari acara di Hotel Inna Dharma Deli Medan (Musda IV HIMNI Sumut-red). Kemudian masuk surat dari HIMNI Sumut tanggal 16 Juli 2022 tentang pengusulan nama tokoh PR Telaumbanua menjadi nama jalan di Kota Medan. Surat ini ditujukan kepada Pak Wali Kota Medan. Lalu kita laporkan Pak Wali. Atensi dan arahan beliau, diproses,” ujar Sofyan.
Dalam memberikan nama jalan, jelas mantan Kasatpol PP Medan ini, Pemko Medan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. “Kita mengacu pada PP 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. HIMNI Sumut mengusulkan penabalan nama PR Telaumbanua itu di Jalan Pandu, Jalan Pulau Pinang atau Jalan Irian Barat,” imbuhnya.
Ketika ditanya kapan nama PR Telaumbanua dijadikan nama jalan di Medan, Sofyan menyebutkan saat ini sedang proses. “Nanti akan ada rapat tim, lalu membuat forum diskusi yang melibatkan Badan Informasi Geospasial, ahli sejarah, pengusul dan lainnya. Jadi memang perjalanannya agak panjang, karena kita berpedoman pada PP tersebut,” ungkapnya.
Setelah semua dilakukan, sambungnya, baru surat keputusan Wali Kota Medan tentang pemberian nama jalan tersebut. “Surat keputusan itu terbitkan setelah semua SOP tadi sudah dijalankan. Tapi itu tergantung posisi jalan itu juga. Kalau jalan itu posisinya jalan kota, maka kewenangannya wali kota; kalau jalan itu jalan provinsi, maka kewenangannya gubernur; kalau jalan pusat itu kewenangannya pemerintah pusat,” sambungya.
Menanggapi hal ini, tentunya Ketua HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa, mengaku bersyukur atas atensi Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap usulan penabalan nama PR Telaumbanua menjadi nama jalan di Kota Medan. Ia juga berharap, penabalan nama PR Telaumbanua direalisasikan tahun ini karena usulan itu bukan merupakan barang baru. “Penabalan nama PR Telaumbanua ini sudah lama dinantikan Ono Niha, bukan hanya di Sumut tetapi seluruh warga Nias yang ada di Indonesia,” ujar Imam.