Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Undangan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) MAHKUMJAKPOL Terkait Penanganan Overstaying Tahanan.
Sehubungan dengan diselenggarakannya kegiatan Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian), maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengundang Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Ka.UPT Pemasyarakatan (yang ada tahanannya) di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan dimaksud yang dilaksanakan pada hari ini. Jumat, (17/06/2022) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Overstaying tahanan merupakan tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan/atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan/atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
Untuk menghindari terjadi hal tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran melalukan diskusi dengan para penegak hukum.
Rutan Kelas IIB Sipirok diwakili oleh Bapak Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap, mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan lancar.
(Humas Rutan Sipirok)