Padang, NAWACITAPOST.COM – Jika tidak ada aral melintang Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Besok (Minggu 22 Mei 2022) akan melantik, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan, S.Sos, MM sebagai penjabat (Pj) Bupati Mentawai.
Baca Juga : Dipelantikan HIMNI Sumbar dan 4 DPC, Ketua Umum Marinus Gea : Mentawai Harus Menjadi Halaman Utama NKRI
Berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pelantikan Penjabat Bupati Mentawai, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada tanggal 22 Mei 2022.
Baca Juga : Sambut Tim DPP HIMNI, Wakil Bupati Mentawai : Perlu Belajar dari Nias soal Satu Kabupaten Menjadi Lima, Itu Menginspirasi
Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga : HIMNI Mentawai Apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Anggota Kehormatan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Sumbar (Kominfotik) Jasman Rizal Sabtu (21/5/2022) menyampaikan, pelantikan Martinus Dahlan, S.Sos, MM sebagai penjabat Bupati Mentawai sudah sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Insya Allah besok dilaksanakan Minggu pagi pada pukul 09.00 WIB dilangsungkan di Auditorium Gubernuran Jalan Sudirman Padang, ” ujarnya.
Jasman menyampaikan, Sesuai SK dimaksud bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku untuk satu tahun sejak pelantikan.
Sedangkan untuk jabatan Martinus Dahlan, S.Sos, MM yang kini sebagai Sekretaris daerah Mentawai akan dilepas sementara.
“Selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya, “ujarnya .
(Erwandi)