Kamis, 4 Juni 2026

RDP, Budi Mardianto: PLN Seharusnya Mendukung Dunia Usaha

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Jumat, 4 Maret 2022 | 00:37 WIB
Budi Mardianto (tengah), Ketua Komisi I DPRD Batam. Foto: Antorius Zagoto
Budi Mardianto (tengah), Ketua Komisi I DPRD Batam. Foto: Antorius Zagoto

Batam, NAWACITAPOST.COM-  Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) terkait keberatan PT Hok Seng Solution atas piutang eks PT Metalwerk Industry Batam, kepada bright PLN Batam,  yang dibebankan kepada PT Hok Seng Solution, Kamis, (02/03/2022).

Pada RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari  Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Hok Seng Solution, sementara Bright PLN Batam,  PT Metalwerk Industry Batam, yang ikut diundang  oleh Komisi I tidak hadir.

-
Heru Purnomo (tengah), Manejer Operasional PT Hok Seng Solution. Foto: Antorius Zagoto.

Heru Purnomo, manejer operasional PT Hok Seng Solution, mengatakan bahwa perusahaannya mendapatkan pengalokasian lahan dari  BP Batam, seluas 2,1 hektar di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk dibangun sebagai lokasi tempat usaha, yang bisa menyerap 220 orang tenaga kerja. Namun dalam perjalanannya, Heru mengaku perusahaannya mengalami kendala dalam melanjutkan pembangunan, karena pengajuan penyambungan listrik ditolak oleh Bright PLN Batam, dengan dalil perusahaan lama (PT Metalwerk Industry Batam) masih ada piutang, sehingga PLN mewajibkan PT Hok Seng Solution melunasi piutang tersebut jika ingin dilakukan penyambungan listrik.

“Kami mengajukan penyambungan PLN, ternyata di dalam pengalokasian itu, ada beban utang perusahaan lama yang bukan, tanggungjawab kami, dibebankan kepada ke perusahaan kami. Kita sudah pendekatan dengan PLN, tapi di PLN sendiri terlalu panjang, sehingga kami cari solusi melalui RDP di DPRD,” katanya.

Sementara, PT Hok Seng Solution diberi tenggang waktu untuk membangun lahan tersebut oleh BP Batam.

Heru juga mengatakan jika perusahaan lama tidak ada hubungannya dengan PT Hok Seng Solution. “ Kita dapat alokasi baru, bukan jual beli, secara akte notaris, kami (PT Hok Seng Solution) perusahaan yang beda, “ ucapnya setelah RDP selesai.

PT Hok Seng Solution. berharap ada solusi terbaik, sehingga program mereka bisa berjalan dengan baik, karena klaim PLN tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,

Heru menambahkan , selain Kendala di PLN, dilokasi yang dialokasikan ke PT Hok Seng Solution, terdapat bangunan milik perusahaan sebelumnya. Bangunan tersebut menjadi salah satu hambatan PT Hok Seng Solution dalam mempercepat pembangunan lahan, karena lahan diatas bangunan termasuk lahan yang telah dialokasikan BP Batam, sementara bangunannya masih berdiri kokoh.

Wilem selaku perwakilan dari Pengamanan Aset BP Batam mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung insvestor masuk ke Batam, tetapi kebijakan ada ditangan pimpinan. ”Kami sebenarnya ditugaskan mendampingi untuk membongkar, tetapi izin dari pimpinan belum, tentu kami tidak berani,” ucapnya.

Ketua Komisi I, DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, mengatakan Bright PLN Batam seharusnya mendukung  investasi yang masuk di Batam. “ Sebenarnya PLN ini juga kan pemerintah, seharusnya mendukung dunia usaha, karena yang namanya industri tidak lepas dari yang namanya listrik. Perusahaan inikan baru dapat pengalokasian lahan, bukan dosanya  kok disuruh dia nanggung,” ucapnya

“Disatu sisi BP Batam juga dalam mengalokasikan lahan harus bertanggungjawab, jangan ada hal-hal terkait dengan tanah yang dulu sudah ditarik dibebankan kepada yang dialokasikan baru,” ujar Mardianto.

Komisi I DPRD Kota Batam menjadwalkan kembali RDP lanjutan, dan pihak-pihak yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut akan diundang kembali, termasuk  Bright PLN Batam.

(AZ)

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini