Semarang, NAWACITAPOST.COM - Dalam perkantoran tentunya tidak asing lagi mengenai arsip, masih banyak yang mengabaikan tentang kearsipan di era sekarang.
Padahal kearsipan berfungsi sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi publik dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, akuntabilitas suatu kegiatan.
Dalam hal ini Kemenkumham Jateng berusaha untuk membangun kembali tata kelola arsip dengan baik dan benar.
Maka dari itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi tata kelola pengelolaan Arsip Dinamis yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
-
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, didampingi Kepala Urusan Kepegawaian, Ulfah, dan Kepala Sub Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Raden Satrio Wibowo.
Kegiatan yang dibuka oleh kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Jusman Ali ini berfokus tentang bagaimana teknis serta tata cara yang benar tentang pengelolaan arsip.
Sebagai Narasumber pada Giat kali ini, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal, Alkana Yudha menjelaskan lebih mendetail terkait tata cara dalam pengelolaan arsip terkait bagaimana tentang pengelolaan persuratan dan mekanisme yang benar apabila akan dilakukan pemusnahan arsip.
Lebih dari itu beliau berkeinginan untuk kedepannya akan dilakukan tentang digitalisasi kearsipan yang tujuannya memberikan efektifitas dan efisiensi baik waktu, tempat dan tata cara pengelolaan asrip nantinya.