Gunungtua, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, mengikuti sosialisasi mengenai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kamis (3/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022
Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran kemenkumham di seluruh Indonesia.
Pada sosialisasi ini, Dirjen Kemenkumham Reynhard Silitonga membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara langsung dari pusat (Jakarta).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham sumut, mengikuti kegiatan sosialisasi ini dari ruang pembinaan/AO Lapas Gunungtua. Seluruh kegiatan sosialisasi telah diikuti dari awal hingga akhir.
(Humas Lagunta)