Surabaya NAWACITAPOST – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyesalkan ada penolakan ijin pembangunan Gedung Gereja di wilayah RT05 RW01 Kel. Lakarsantri Kec. Lakarsantri Surabaya.
“Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja, karena hal itu sangat menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi Toleransi beragama,” ungkapnya kepada Nawacitapost, tepat di hari Natal, Sabtu 25 Desember 2021.
” Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita,” tambah Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Sesuai informasi yang ada, pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun memang ada syarat yang belum terpenuhi yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali kota Surabaya no. 58 tahun 2007.
Hal ini sudah beberapa kali dikoordinasikan bersama Muspika, Bakesbang Linmas, pihak GKI dan Citraland. Dan terakhir dilakukan pada 30 Maret 2021 lalu. Namun masih menemui jalan buntu.
Penolakan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) ini dilakukan oleh masyarakat yang mengatas namakan diri Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL), melalui surat bernomor : FPIL/1.22.04.2021 tanggal 22 April 2021, yang ditanda tangani oleh lima lembaga keagamaan serta pemerintah setingkat RT/RW diwilayah setempat.
” Sebagai Wakil Rakyat, kami hanya mempertanyakan dasar penolakan tersebut. Menurut pak Camat (Camat Lakarsantri, red), penolakan dikarenakan lokasi bakal gereja terlalu dekat dengan perkampungan. Ini yang tidak masuk di akal kami karena sebagian besar rumah ibadah ada di tengah perkampungan,” ucap Josiah yang mengaku heran.
” Kalau untuk tempat hiburan, dengan gampangnya ijin diberikan. Nah ini untuk orang beribadah kok ndak bisa. Pemerintah kota harus berperan aktif untuk mengatasi masalah ini” imbuhnya. (BNW)