POSO, NAWACITAPOST.COM – Pada hari ini Sabtu tanggal 25 Desember 2021 pukul 09.00 sd 10.45 WITA bertempat di Gereja Oikumene Rutan Kelas IIB Poso, telah dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Poso.
BACA JUGA :Â Lilik Sujandi Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara di Kumham Sulteng
Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga binaan yang menerima remisi dan juga Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka.Rutan Poso) Yakni Zulkifli Bintang, Kasubsi Yantah dan Staf Rutan Poso.
Diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh Ka.RutanPoso pada acara tersebut, dalam kesempatan yang sama Kasubsi Rutan Poso Yantah juga Pembacaan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 yang diberikan kepada warga binaan pada moment itu . Adapun Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 berjumlah 31 orang.
BACA JUGA :Â Kakanwil Kumham Sulteng Apresiasi Pencapaian WBK Kanim Palu
Pada kesempatan tersebut Ka.Rutan memberikan Remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana. KaRutan menjelaskan bahwa kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 segara dilapokan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tengah serta meminta petunjuk.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Poso pada hari ini berjalan lancar, aman dan tertib sesuai protokol kesehatan.