Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal pada Sabtu 25 Desember 2021, Rutan Kelas IIB Sipirok memberikan penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana. Kegiatan pemberiaan Remisi Ini dilaksanakan sesaat setelah ibadah Natal dan diberikan langsung oleh kepala Rutan kelas IIB Sipirok, Jepri Ginting dan Kasubsi Pelayan Tahanan, Boyma Harahap.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Remisi Khusus Kepada Satu Orang Warga Binaannya
Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Adapun Rincian Wargabinaan yang berhak menerima remisi tersebut adalah Remisi Khusus I Sebanyak 8 orang warga binaan Rutan Sipirok dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II (Langsung Bebas).
Pemberian remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk Hak-hak Wargabinaan yang harus diberikan termasuk juga remisi khusus pada hari keagamaan. Dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kriteria seperti berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Sipirok. Terang Karutan Sipirok Jepri Ginting
Dalam pelaksanaannya tidak lupa juga Kepala Rutan menyampaikan Amanat Menteri Hukum dan HAM yaitu Ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021. Kepala Rutan juga berpesan agar seluruh warga binaan agar dapat berperilaku baik di Rutan Sipirok dan tidak mengulangi kesalahan dan berubah menjadi lebih baik lagi termasuk kepada wargabinaan yang pada hari ini Bebas. Sehingga menjadi masyarakat yang taat Hukum dan berguna bagi masyarakat bangsa dan Negara.
(Humas Rutan Sipirok)