Natal, NAWACITAPOST.COM – Bertepatan pada perayaan Hari Natal, 25 Desember 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus keagamaan hari Natal tahun 2021. Sabtu, (25/12/2021).
Baca Juga : Perkuat Keamanan Saat Natal, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng TNI-Polri
Dalam pemberian remisi khusus keagamaan bagi yang beragama Nasrani ini, sebanyak 1 orang yang sudah memenuhi persyaratan baik secara Substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan yang baik.
“Untuk Rutan Kelas IIB Natal sebanyak 1 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut, dengan rincian Remisi 1 Bulan” jelas Karutan Natal, Arif Herdian.
Karutan Natal, Arif Herdian menyampaikan juga ucapan selamat kepada Narapidana, yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi, kemudian ia berpesan, agar mengikuti dan menjalankan hal penting sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Selamat kepada Saudara sekalian atas remisi yang telah diterima, itu merupakan hak saudara sebagai WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Tetapi, kalian jangan hanya menuntut hak saja, kewajiban kalian sebagai WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) harus selalu diperhatikan” ujarnya.
Semoga seluruh warga binaan dapat memaknai dan menjadikan momentum Natal ini, untuk dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena semua adalah Kehendak- NYA, semoga Tuhan Memberkati keihklasan dan ketulusan kita semua untuk bisa menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia. Terangnya
(Humas Rutan Natal)