Gunungtua, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan kelas III Gunungtua, melaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021). Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua.
Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Remisi Natal Kepada Warga Binaan Beragama Kristen
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH., memimpin secara langsung kegiatan tersebut, dengan didampingi oleh Kasubsi AO dan pegawai Lapas Gunungtua.
Sebanyak 9 orang WBP yang beragama Kristen mendapat remisi tersebut. Besaran remisi yang diterima oleh para WBP bervariasi, mulai dari 15 hari hinggal 1 bulan. Terang Kalapas Simson Bangun.
Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada WBP, yang telah menunjukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Tidak hanya itu, WBP yang diberikan remisi khusus ini, harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh WBP, untuk merubah perilaku mereka kearah yang lebih baik lagi”. Harap Kalapas Simson Bangun
(Humas Lagunta)