Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2021. Sabtu (25/12/21).
Baca Juga : Jaga Kebugaran, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Senam Pagi
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan, diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti : berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2021.
“Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan,” tambah Kalapas Indra Kesuma.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
(Humas Lapasid)