NAWACITAPOST- Beredar surat mengatasnamakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang peringatan bahaya rapid test Corona terhadap para ulama dan kiai.
Surat itu menyebut tes Corona ini adalah modus operandi PKI.
MUI melaui situs mui.or.id, seperti dilihat Senin (25/5/2020), memberikan klarifikasi tentang pesan tersebut. Surat yang beredar di WhatsApp tersebut memang terlihat menggunakan kop berlogo MUI tertanggal 3 April 2020. Bunyi dari inti suratnya seperti yang ditampilkan di situs mui.or.id yakni:
Kami selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid - 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia. Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain.
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun terkait surat itu dan memastikan bahwa pesan itu hoax atau fake news. MUI menyatakan surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.
https://twitter.com/MUIPusat/status/1264564574960807936
"Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (POMUI) edisi revisi 2018," tulisMUI dalam situs mereka.
Pihak MUI menjelaskan kepala surat yang beredar tersebut tidak sesuai dengan yang resmi milik MUI. Kemudian terkait runutan isi surat juga tidak sesuai. Yang benar seharusnya adalah kepala surat, nomor, lampiran, dan hal surat, alamat dan tujuan surat, isi surat, format margin surat, pembukaan dan penutup surat, nama dan tanda tangan.
"Kepala surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4," sebut MUI.
MUI juga memastikan surat yang beredar di Whatsapp tersebut tidak jelas pengirim dan penanggung jawab suratya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 15:39 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:41 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:16 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:22 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:49 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:43 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:16 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:50 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:58 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kamis, 7 Mei 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 22:03 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
Senin, 27 April 2026 | 13:55 WIB
Senin, 20 April 2026 | 21:04 WIB