NAWACITA.post.com – Dalam putusan terbarunya, Hakim Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL dan tim hukumnya memandang penetapan sebagai tersangka oleh KPK sebagai langkah yang melompati prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyoroti bahwa SYL belum diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum SYL menegaskan bahwa terdapat perbedaan persepsi mengenai norma undang-undang terkait proses penetapan tersangka. Bagi mereka, prosedur hukum harus diikuti dengan ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Sebenarnya jelas sudah diatur Pasal 1 Ayat (2) KUHAP mengenai penetapan tersangka harus dilakukan di dalam proses penyidikan, namun mengenai apa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim itu kewenangan hakim untuk menginterpretasikan suatu UU,” kata Dodi Abdul Kadir Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin LImpo (SYL), di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).