NAWACITApost.com – Untuk mencegah praktik Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, menggelar kegiatan koordinasi ke berbagai instansi terkait di Kota Lubuklinggau, pada Senin-Selasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel (Yenni), bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Yulkhaidir) dan Tim, kegiatan itu juga sekaligus mendorong pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum terkait Perseroan Perorangan.
Setidaknya 2 (dua) instansi yang dikunjungi yakni Dinas Koperasi-UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau.
Saat berkunjung ke Dinas Koperasi, Yenni dan Tim diterima oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan (Dwi Setiawati), ia menyampaikan bahwa Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Festival Ngelong yang digelar oleh pemerintah kota Lubuklinggau beberapa bulan yang lalu, dimana Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan Gratis bagi 100 UMKM.