NAWACITAPOST.COM PADANG – PADA tahapan monitoring dan evaluasi Badan Publik oleh Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) akan merampungkan verifikasi terhadap kuisioner yang sudah diisi Badan Publik.
“Proses verifikasi kuisioner akan dilaksanakan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2023” sebut Tanti Endang Lestari, selaku ketua Tim Monev KI Sumbar.
Sebelumnya Badan Publik sudah mengisi kuisioner melalui aplikasi e monev yang berakhir tanggal 22 November 2023 lalu.
“Kepada Badan Publik diharapkan agar website bisa diakses selama proses verifikasi karena, tim verifikator akan “mengobrak abrik” website badan publik,” ujar Tanti.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, tim verifikator akan memeriksa website dan dokumen pendukung yang sudah dikirimkan oleh Badan Publik melalui aplikasi e monev.
Tanti menjelaskan, bahwa untuk Nilai verifikasi ini paling tinggi, dari total nilai monev, 70 persen nilai berada di pengisian kuisioner dan proses verifikasi kuisioner, KI menjamin verifikasi dilakukan secara objektif karena prosesnya menggunakan aplikasi e monev.