NAWACITApost.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Muhadjir menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.
“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Ruang Rapat Lt. 8 Kemenko PMK, pada Rabu (27/9).