* Edward Benedictus Roring
NAWACITApost.com – Fokus pemerintah dalam peningkatan urgensi percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai langkah awal komitmen negara terhadap perlindungan para Sarinah adalah sebuah kepastian yang sampai saat ini masih dinanti mereka, para Sarinah.
Sarinah, adalah sebuah nama yang diberikan oleh Bung Karno kepada Pengasuhnya, Beliau yang mengajarkan bagaimana bersikap kepada masyarakat, orang biasa saja tetapi hatinya dapat dikatakan luar biasa, Kesan mendalam tentang kebesaran jiwa sang pengasuh menginspirasi penyematan nama tersebut, sampai Bung Karno membuat buku yang bernama Sarinah.
Sampai saat ini para Sarinah dengan kata lain PRT atau Pekerja Rumah Tangga di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebuah aspirasi “Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang”. hanya sekedar ucapan para Sarinah (PRT) yang memohon perhatian pemangku kekuasaan untuk turut serta memberikan perhatian terhadap hak mereka para Sarinah dimanapun mereka berada melalui Undang-Undang. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak: jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagakerjaan). Kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi), rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi.