“Bagi Bawaslu sebagaimana yang disampaikan Mendagri pada prinsipnya kami mengikuti apa yang diputuskan,” ujar Herwyn bersama dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono dan Puadi dalam RDP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Meski demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait rencana diterbitkannya Perppu. Herwyn mengungkapkan, terkait persyaratan pencalonan pilkada yang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
“Kalau seandainya hasil pemilu sebelumnya itu berlarut-larut, cara penyelesaiannya bagaimana. Kita tahu bersama dalam pemilu sebelumnya ada permasalahan-permasalahan terkait beberapa tempat yang memang perlu dipertimbangkan karena ada irisan irisan yang bisa saja mengganggu tahapan pilkada kalau persoalan pemilu belum selesai,” papar dia.