NAWACITApost.com – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan, kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Adapun tiga laporan itu dilayangkan oleh Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Menurut dia, langkah damai itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya. “Bahwa telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Hendra, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Hendra mengatakan, perdamaian bukan saja untuk kasus pidana tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang selaku penggugat. Dalam hal ini Buya Anwar Abbas diadukan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Gugatan perdata tersebut telah dicabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak,” kata Hendra.
Dalam keterangannya, Hendra juga menyatakan, selama 24 tahun terakhir telah berjuang keras mendidik anak bangsa menjadi lebih baik, berkarakter, serta mengamalkan Pancasila. Ia juga menganggap wajar dengan kemajuan teknologi sehingga menyebababkan disinformasi yang merugikan Pondok Pesantren Al Zaytun.