NAWACITApost.com – Binus University mendukung kebijakan terkait syarat kelulusan tidak lagi wajib membuat skripsi bagi mahasiswa jenjang sarjana atau sarjana terapan. Aturan ini merupakan bagian dari Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Kebijakan ini juga turut mempermudah proses administrasi dalam peningkatan akreditasi program studi pada perguruan tinggi yang pada akhirnya akan turut meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” tutur Rektor Binus University, Dr. Nelly, dikutip Jumat (1/9/2023).
Nelly mengatakan, kebijakan itu selaras dengan visi dan misi Binus University 2035, yakni untuk membina dan memberdayakan masyarakat melalui pendidikan. Sebelum aturan ini ditetapkan, hampir semua perguruan tinggi masih mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nelly mengatakan kebijakan tidak wajib skripsi akan membuat mahasiswa merasakan pembelajaran yang lebih fleksibel. Dengan menciptakan pengalaman belajar yang lebih fleksibel, kata dia, akan membuka peluang lebih luas untuk berkolaborasi dengan sesama perguruan tinggi dan industri dengan tidak melupakan standar dan kualitas yang diterapkan pihak kampus maupun Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek).
Lewat Permendikbud baru diharapkan mahasiswa dan perguruan tinggi bisa lebih adaptif di masa depan. Tak cuma mahasiswa D4 dan S1 yang mendapat kelonggaran, mahasiswa S2 dan S3 juga tak wajib publikasi jurnal.