NAWACITApost.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan haji cukup sekali seumur hidup bagi masyarakat Indonesia. Alasannya untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Di sisi lain, larangan tersebut untuk mengurangi waktu tunggu ibadah haji semakin panjang. “Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji berkali-kali, maka peluang yang lain, yang belum haji untuk bisa berangkat itu kecil,” kata Muhadjir, dikutip Rabu (30/8/2023).
Muhadjir mengatakan, calon jamaah haji Indonesia bisa menunggu antrian sampai 38 tahun. Padahal, batasan dalam melakukan ibadah haji sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun. Menurutnya, upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, yang artinya masih berkewajiban untuk menunaikannya.
“Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait wacana cukup haji sekali seumur hidup. Menurutnya, terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Namun, ia setuju bila pertimbangannya untuk memotong antrean haji.
“Mungkin kalau hanya merujuk soal antriannya saja, kebijakan itu tepat,” kata Yaqut
Muhammadiyah
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mendukung wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy soal haji cukup satu kali. Dadang menyebut wacana itu ide yang bagus. Dia menyebut wacana itu baik lantaran akan memberi kesempatan bagi yang belum pernah haji.
“Ide yang bagus, memang baiknya diprioritaskan yang belum pernah haji, kecuali petugas pembimbing ibadah haji memang harus yang sudah pernah haji,” kata Dadang.
NU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi mendukung wacana pemerintah soal larangan naik haji lebih dari satu kali. Hal itu bertujuan untuk mengurangi antrean panjang keberangkatan haji. Menurutnya, jika memiliki rezeki yang banyak, harta orang itu bisa digunakan untuk wakaf dan ibadah lainnya, seperti menyantuni fakir miskin.
“Kita setuju dibatasi saja misal 15 tahun sekali atau lebih bagus jika dipergunakan untuk wakaf daripada haji plus yang sangat mahal bagi yang sudah berhaji,” kata Gus Fahrur.
MUI
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung wacana pemerintah melarang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari sekali. Menurutnya, kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali bagi seorang muslim dan muslimah. Itu pun, kata dia, hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun ekonomi.
“Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakan ibadah haji, jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat. Karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya,” kata Anwar.
DPR
Terkait wacana haji cukup sekali, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily sepakat dengan hal tersebut. Selain soal mengurangi antrean haji yang sudah panjang, aturan ini memberikan kesempatan kepada orang yang belum berangkat haji.
“Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jamaah haji,” kata Ace.