NAWACITApost.com – Pemerintah mempermudah masyarakat untuk memiliki motor listrik. Pasalnya, pemerintah telah menghapus 4 syarat penerima subsidi motor listrik.
Sebelumnya, syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA. Namun, saat ini pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan hanya bermodal satu KTP saja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).
Agus mengatakan, motor listrik bersubsidi hanya bisa untuk satu kali pembelian dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu, WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Pemerintah nantinya akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.