Jakarta, NAWACITAPOST.com – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, penegakan hukum dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB, dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, tentang pencegahan, penegakan hukum dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Kiranya dapat segera diimplementasikan melalui kajian kerjasama dan penguatan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPO, ucap Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mewakili kepala BP2MI Benny Rhamdani yang berhalangan hadir di acara tersebut, belum lama berselang.
Baca Juga : Dipelantikan Pegawai dan Pejabat Fungsional BP2MI, Benny Rhamdani Ingatkan Perang Melawan Mafia dan Sindikat Perdagangan Orang Belum Usai
Lasro melanjutkan, BP2MI sangat mengapreasiasi terobosan tersebut, karena selama ini Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, secara konsisten dan berkelanjutan pada tingkat pusat mendorong penguatan pemberantasan sindikasi penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia melalui berbagai pertemuan dengan Menkopolhukam, serta rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan tegas Lasro “Saat ini sudah ada 18 kasus TPPO atau Tindak Pidana Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia yang sedang ditangani oleh Polda NTB. Ini merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara BP2MI dengan Polda, pada tingkat nasional, sesuai dengan data Bank Dunia di mana terdapat 9 juta Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, tapi yang resmi hanya 4,7 juta. Jadi MoU ini mengingatkan mereka para tekong, calo, sponsor yang pesta pora disana. MoU ini merupakan sinergi dalam Sikat Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia.”
Gubernur NTB, Zulkifliemansyah, dalam sambutannya mengatakan ada fenomena menarik di negara berkembang. Banyak yang meninggal di usia 30 tahun, namun dikuburkan di usia 65 tahun.
“Karena rentang waktu 30 sampai 65 tahun sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya mati di dalam hidup, karena sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup, sehingga banyak yang memilih menjadi pekerja di tempat lain,” ujar Zulkifliemansyah.
Sementara itu, Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, mengungkapkan sejak kedatangannya di Polda NTB, banyak sekali kasus TPPO yang masih sering terjadi seolah-olah tidak berkesudahan.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang di NTB. Dan kita mampu melakukan kerjasama untuk menghentikan korban TPPO,” tegasnya.
Djoko mengatakan, Polda NTB juga memiliki 1.151 Bhabinkamtibmas yang nantinya dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran untuk meminimalisir TPPO. Peran Bhabinkambtibmas ini akan dioptimalkan di masing-masing wilayah mereka.
“Saya sebagai Kapolda menganggap nota kesepahaman ini menjadi langkah maju strategis, kita ikutkan semua pihak seperti Pemprov, Kemenkumham dan BP2MI, tentunya untuk menjadikan NTB lebih baik,” imbuh Djoko. (Sumber Humas/BP3MI NTB)