NAWACITAPOST.COM – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda perihal PPDB Online dan Program Kerja.
Rapat PDDB Online dan Program Kerja ini dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat No. 2 Kota Samarinda
“Dalam Hearing ini tidak ada perubahan signifikan dalam terkait aturan PPDB SD dan SMP di tahun 2023 untuk jalur zonasi,prestasi,perpindahan maupun jalur aifarmasi,” tulisnya dalam keterangan pers diterima Nawacitapost.
“Untuk SMP tetap 65% Zonasi sedangkan SD 70% dan untuk pendaftar di jalur SD harus melalui jenjang pendidikan formal pertama yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK,” sambungnya.
Hal ini menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda nomor 31 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini satu tahun pra-SD.