Jakarta, NAWACITApost.com – Kembali Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Herwyn Malonda mendapat sorotan. Kali ini bukan soal dugaan korupsi. Melainkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dimana Herwyn diduga kuat menyelundupkan kader partai politik sebagai Timseksi (Timsel) di salah satu Bawaslu Provinsi di Indonesia.
“Saudara Herwyn Malonda harus bertanggung jawab atas praktek culas yang dilakukan ini. Dimana kader partai, atas nama Pengasihan Santo, bahkan pengurus Partai Garuda yang pernah ikut Caleg di Provinsi Sulawesi Utara malah dijadikan sebagai Timsel pada seleksi Bawaslu Kalimantan Utara. Ini jelas melanggar kode etik,” ujar Hidayat Samaun, Koordinator LSM Transparansi Sulut, Sabtu, (3/6/2023).
Atas pelanggaran etik tersebut, Hidayat meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan memproses Herwyn. Menurutnya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat wajib dipertanyakan kerjanya. LSM Transparansi Indonesia bahkan siap memasukkan laporan atas sikap abuse of power yang diduga kuat dilakukan Herwyn ke DKPP.