Jakarta, NAWACITAPOST.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang Gugatannya teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 mengenai Pasal 168 tentang sistem pemilu, saat ini tengah dinanti publik. Gugatan yang diajukan oleh enam pemohon yang merupakan kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, memohon kepada  MKRI agar mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, jelas pengamat politik nusantara Agustus Gea dalam tulisannya yang dikirim ke redaksi Nawacitapost.com, Jumat sore (2/6/2023).
Kemudian sebelum Keputusan MK final dibacakan, beredar kabar melalui Bapak Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut sehingga mengubah sistem pemilu dari proporsinal terbuka  menjadi proporsional tertutup. Mendengar berita tersebut Masyarakat menjadi heboh. Apalagi pak Denny Indrayana tidak mengungkap secara pasti sumber informasi tersebut didapat dari siapa. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.