Jakarta, NAWACITAPOST.com – “Kurang nyaman memang, ketika kita membaca isi dan lampiran Perpres Nomor 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020, yang isinya Presiden menetapkan Kabupaten ( Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat) dan Kota Gunungsitoli sebagai daerah tertinggal Tahun 2020 – 2024,” jelas pengurus DPD HIMNI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu lewat tulisannya yang dikirim kepada Nawacitapost.com via aplikasi WhatsApp, belum lama berselang.
Baca Juga : Soal BPP-PKN, Bupati Khenoki Waruwu : Perlu Diperbaharui
Masih kata Sabarudin Hulu, bahwa kriteria daerah tertinggal, karena ketertinggalan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Adapun penetapan daerah tertinggal ini atas usulan dari menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait, dan pemerintah daerah. Kalau tidak salah masih ada 11 provinsi di Indonesia yang masih tertinggal, tuturnya.
Baca Juga : Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu: Soal BPP PKN Akan Dibicarakan di Forkada, Perlu Pembenahan
Beranjak dari hal ini, diharapkan pemerintah daerah di Kepulauan Nias (Kepni) memberikan perhatian ekstra dan sungguh-sungguh atas kondisi tersebut. Maka, diperlukan upaya dan strategi para Kepala Daerah Kepni Nias dan stakeholder lainnya untuk keluar dari status daerah tertinggal. Evaluasi yang dilakukan pemerintah atas situasi ini, sangat diantisipasi karena bisa saja mengarah pada penggabungan daerah atau tetap pada Daerah Otonomi Baru.