NAWACITApost.com – Data keimigrasian menunjukkan, hingga akhir bulan April 2023 Imigrasi telah menerbitkan total 68.829 paspor untuk tujuan haji. Dominasi permohonan paspor untuk tujuan haji di banyak kantor imigrasi se-Indonesia ini didukung oleh kuota haji tahun 2023 yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya serta kebijakan keimigrasian dan berbagai fasilitas yang diberikan kantor-kantor imigrasi untuk melayani jamaah haji agar lebih fleksibel dalam mengurus paspor.
“Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar semakin memudahkan jamaah haji dalam mengurus paspor. Pada 22 Februari 2023 lalu, Ditjen Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji. Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).