Jika PK dikabulkan, maka secara tidak langsung akan berpengaruh pembubuhan tanda tangan Ketua Umum Partai Demokrat. Karena tentu KPU akan mengacu pada hasil keputusan dan ketetapan hukum yang berlaku tetap..
Berarti, tanda tangan Mayor TNI (Purn) AHY tidak berlaku lagi, dan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasar (bila) PK dikabulkan berlaku secara sah.
Namun, menurut orang dekat Moeldoko. Kemungkinan besar Moeldoko tidak akan mengganti caleg yang sudah terdaftar dengan yang baru.
Kemungkinan yang akan berubah adalah peta dukungan Demokrat yang selama ini diidentikan dengan Capres dari NasDem. Maka Moeldoko akan berlabuh mungkin di luar Anies.
Sedangkan untuk Pilkada. Moeldoko akan menyerahkan kepada daerah atau cabang dalam menentukan calonnya.