Jakarta, NAWACITAPOST.com – Pendaftaran Caleg sudah dimulai sejak 24 April 2023 dan akan berkahir pada 25 November 2023. Itu untuk pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Jubir Demokrat KLB Deli Serdang : Kubu AHY Tebar Fitnah dan Berita Bohong
Sementara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Kemudian untuk Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Caleg, Capres, dan Cakada dilakukan secara serentak ditahun 2024. Ketiga poin utama tersebut tetap muaranya pada Ketua Umum DPP sebuah Partai (tanda tangan).
Bila hal ini dikaitkan dengan KLB Demokrat Deli Serdang, Sumut yang sudah mengajukan aturan hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke MA sejak 3 Maret 2023.
Pengajuan PK KLB Demokrat Deli Serdang, kata Menkumham Yasona Laoly diatur oleh hukum yang berlaku. “Dan saya tidak punya urusan soal ini. Tinggal kita lihat hasil dari PK ke MA,”ungkapnya