Karawang, NAWACITAPOST.COM – Kuasa hukum Tenaga kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang Dede Asiah, Yono Kurniawan setelah melakukan rapat dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Unit PPA Polres Karawang.
Adapun agenda rapat tersebut dalam rangka kepulangan Dede Asiah (37), TKW yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.
Saat ini Dede Asiah masih diamankan di KBRI Suriah. Ia belum bisa pulang ke Indonesia lantaran harus membayar uang tebusan USD 5.000 kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal.
“Paspor akan dikasih kalau bayar USD 5.000 yang mulanya USD 9.500 sebelum dinegosiasi. Jadi jika uang tebusan ini gak di bayarkan. Jadi gak bisa pulang,” ungkap Yono Kurniawan, Kamis (4/5).
Menurut Yono, pihaknya bersama Disnakertrans dan kepolisian masih mencari solusi bagaimana memulangkan Dede Asiah.
“Berdasarkan UU Nomor 17 yang bertanggungjawab dalam kasus seperti ini sebetulnya adalah P3MI atau perusahaan penyalur. Hanya masalahnya, penyalur yang memberangkatkan Dede Asiah bukan berbadan hukum, melainkan perseorangan.”