Jumat, 5 Juni 2026

Gelar Honoris Causa, Moeldoko Pintar di Bidang Strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 18 April 2023 | 22:05 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Jenderal (purn) Moeldoko memiliki gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr Dr (HC) Moeldoko SIP MSi.

Sukirman Wakil Ketua DPRD Jateng mengatakan bahwa Moeldoko pandai dalam bidang Manajemen Strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia, program studi Ilmu Manajamen Pascasarjana UNNES.

Dilansir Nawacitapost.com dari laman dprd.jatengprove.go.id, Sukirman mengapresiasi penganugerahan gelar tersebut. Menurutnya, Moeldoko merupakan sosok berkompeten untuk menerima gelar tersebut.

Lebih lanjut, UNNES, kajian tersendiri serta tim dalam memproses pemberian anugerah tersebut.

“Beliau layak dan berkompeten untuk menerima itu (gelar),” ucapnya.

Dalam keterangan tersebut, Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengatakan penganugerahan gelar tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik kepada UNNES untuk memberikan apresiasi kepada putra terbaik bangsa yang pemikiran, karya, dan kompetensinya telah terbukti berperan dalam kemajuan bangsa dan negara.

“UNNES sungguh merasa bangga dan terhormat karena Jenderal TNI Moeldoko berkenan menerima gelar tersebut meskipun beliau sejatinya telah memiliki gelar doktor reguler dari Universitas Indonesia (UI),” kata Rektor.

Dijelaskannya, tantangan perguruan tinggi sekarang ini semakin besar. Perguruan tinggi dihadapkan perubahan dunia yang begitu cepat pada era Revolusi Industri 4.0, teknologi disruptif, dan tantangan kenormalan baru pasca-pandemi covid-19.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, perguruan tinggi membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, dunia usaha dan industri, juga tokoh-tokoh publik yang memiliki kompetensi dan integritas khusus di berbagai bidang.

Dalam penganugerahan ini dilakukan dengan kriteria yang ketat. Kriteria tersebut mencakup kriteria kuantitatif-objektif dan kriteria kualitatif-subjektif. Selain kriteria yang ketat, penganugerahan gelar doctor kehormatan ini juga melalui proses panjang yang diawali dengan usulan dari program studi S-3 yang terakreditasi A.

“Usulan tersebut kemudian dikaji oleh tim panel yang terdiri dari para ahli di bidang yang bersangkutan. Hasil kajian Tim Panel tersebut kemudian didalami kembali oleh Tim Promotor yang terdiri dari para pakar yang sesuai dengan bidangnya. Hasil kajian yang dilakukan Tim Promotor inilah yang kemudian disampaikan ke senat universitas sebelum kemudian ditetapkan Rektor,” ungkapnya.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini