Jakarta, NAWACITAPOST.com – Ketika Marzuki Alie mendukung adik iparnya SBY, Hadi Utomo sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pengganti Subur Budhisantoso.
Baca Juga : Anas Bebas, Perang Terbuka Pendapat dengan SBY Tak Bisa Dihindari
Mendiang Ani Yudhoyono sempat menyemprotnya, dan meminta membatalkan dukungan kepada adik kandungnya itu. Ani pun mengadu ke SBY, bahwa Marzuki tak sejalan dengan kebijakan SBY.
Rupanya SBY punya calon Ketum lain, yaitu Sutan Sukarnotomo, anggota DPR Demokrat dari Jawa Tengah saat itu.
Ternyata, saat kongres partai Demokrat digelar, yang didukung Maruzki Alie, Hadi Utomo terpilih sebagai Ketua Umum. Akibatnya mendiang Ani menjaga jarak dan hubungan dengan Maruzki tak harmonis lagi.
Masih dalm kongres Partai Demokrat pasca Hadi Utomo, yang digelar di Bandung. SBY punya jagoan calon Ketum, Andi Malarangeng. Ternyata yang dijagokan SBY kalah dari Anas Urbaningrum.
Kemungkinan, ketika Anas sebagai Ketum Partai, SBY menggunakan segala cara untuk menyingkirkan mantan Ketua Umum HMI itu. Mulai adanya dugaan SBY bermufakat dengan KPKera itu. Berakibat Anas mendekam di penjara selama 9 tahun3 bulan (kini telah bebas, 11 April 2023).
Yang disingkirkan SBY itu adalah pernah menjadi kader inti partai Dmeokrat. Marzuki mantan Sekjen Partai Demokrat, dan Anas mantan Ketum Partai Demokrat.
Namun, tak sampai disitu. SBY juga diduga pernah menyingkirkan Antasari Azhar (Ketua KPK 2007 – 2009). Saat itu media memberitakaan penangkapan KPK diera Antasari terhadap besannya SBY, Aulia Tantowi Pohan (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, seperti dikutip Tribun Manado.
"Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa tahun silam.
Yang jelas ketiga orang (Marzuki Alie, Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar) diduga disingkirkan SBY saat menjadi Presiden RI ke-6.