Jakarta, Nawacitapost.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bagi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.
Hal ini sebagai respon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023.
Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya menjelaskan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10×24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut.
Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).